Senin, 25 Mei 2015

E-Faktur


Penggunaan faktur pajak elektronik (eFaktur) merupakan keharusan bagi PKP di Jawa Bali mulai tanggal 1 Juli 2015. Apakah perusahaan anda sudah siap menggunakan aplikasi eFaktur dari Direktorat Jenderal Pajak ? 

Setiap kesalahan dalam menggunakan atau keterlambatan perusahaan menerapkan eFaktur akan berakibat perusahaan menanggung beban pajak lebih tinggi.

Resiko-resiko tersebut hanya dapat diantisipasi dengan mengeluarkan sedikit biaya investasi dengan mengikuti training dan mencari Accounting Software yang kompetibel dengan aplikasi eFaktur.

Segera daftar !
e-Faktur : Perubahan radikal DJP bagi PKP dan ACCURATE siap menyelesaikannya untuk Anda.

Tanggal 12 Juni 2015, pukul 08:00 sd 17:00 WIB.

Pendaftaran dapat langsung pada link berikuthttps://goo.gl/rfkpPZ

Manfaatkan Early bird untuk pendaftaran sd 31 Mei 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar