Penggunaan faktur pajak elektronik (eFaktur) merupakan keharusan bagi PKP di Jawa Bali mulai tanggal 1 Juli 2015. Apakah perusahaan anda sudah siap menggunakan aplikasi eFaktur dari Direktorat Jenderal Pajak ?
Setiap kesalahan dalam menggunakan atau keterlambatan perusahaan menerapkan eFaktur akan berakibat perusahaan menanggung beban pajak lebih tinggi.
Resiko-resiko tersebut hanya dapat diantisipasi dengan mengeluarkan sedikit biaya investasi dengan mengikuti training dan mencari Accounting Software yang kompetibel dengan aplikasi eFaktur.
Segera daftar !
e-Faktur : Perubahan radikal DJP bagi PKP dan ACCURATE siap menyelesaikannya untuk Anda.
Tanggal 12 Juni 2015, pukul 08:00 sd 17:00 WIB.
Pendaftaran dapat langsung pada link berikuthttps://goo.gl/rfkpPZ
Manfaatkan Early bird untuk pendaftaran sd 31 Mei 2015.
Setiap kesalahan dalam menggunakan atau keterlambatan perusahaan menerapkan eFaktur akan berakibat perusahaan menanggung beban pajak lebih tinggi.
Resiko-resiko tersebut hanya dapat diantisipasi dengan mengeluarkan sedikit biaya investasi dengan mengikuti training dan mencari Accounting Software yang kompetibel dengan aplikasi eFaktur.
Segera daftar !
e-Faktur : Perubahan radikal DJP bagi PKP dan ACCURATE siap menyelesaikannya untuk Anda.
Tanggal 12 Juni 2015, pukul 08:00 sd 17:00 WIB.
Pendaftaran dapat langsung pada link berikuthttps://goo.gl/rfkpPZ
Manfaatkan Early bird untuk pendaftaran sd 31 Mei 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar